• Skip to main content
  • Skip to footer

Media Informasi dan Publikasi Pengaaddilan Agama Negara Kalsel

Situs Web Resmi dan Media Informasi dan Publikasi Pengaaddilan Agama Negara Kalsel

  • Beranda
  • Profil Pengadilan
    • Visi Dan Misi Pengadilan
      • Visi Pengadilan
      • Misi Pengadilan
    • Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan
      • Tugas Pokok Pengadilan
      • Fungsi Pengadilan
    • Wilayah Yurisdeksi
      • Wilayah Yurisduksi
      • Peta Wilayah Yurisdiksi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan
      • Sejarah Pembentukan Pengadilan
      • Surat Keputusan Pembentukan Pengadilan
    • Daftar Mantan Pimpinan
    • Agenda Kerja Satker
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
      • Foto Gedung Kantor
      • Alamat Pengadilan
      • Alamat Surat Elektronik
      • Alamat URL Situs Pengadilan
  • Informasi Umum
    • Prosedur Standar Operasional (SOP) Pengadilan
      • Daftar SOP
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • Kepaniteraan
    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • E-COURT
      • e-court
      • Definisi/informasi tentang e-Court
    • Direktori Putusan
    • Prosedur Berperkara
      • Tingkat Pertama
      • Tingkat Banding
      • Tingkat Kasasi
      • Peninjauan Kembali (PK)
      • Gugatan Sederhana
      • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Hak Para Pencari Keadilan
    • Persidangan
      • Hak Hak Pokok Dalam Proses Persidangan
      • Tata Tertib Persidangan
      • Agenda/Jadwal Persidangan
    • Mediasi
      • Prosedur Mediasi
      • Daftar Mediator
    • Statistik Perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi/Tabayun
    • Keuangan Perkara
      • Panjar Biaya Proses Berperkara
    • Biaya Hak Hak Kepaniteraan
    • Radius Biaya Panggilan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara
    • Berperkara Tanpa Biaya (Prodeo)
      • Syarat Syarat Berperkara Prodeo
      • Prosedur Berperkara Prodeo
      • Rincian Biaya Prodeo Yang Dibebankan Ke Negara
    • Pos Bantuan Hukum
      • Keberadaan Posbakum
      • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
      • Jenis jasa hukum yang dilayani
      • Syarat-syarat dan mekanisme
      • Dasar aturan tentang Pos Bantuan Hukum
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan
    • Percerpatan Penyelesaian Perkara
  • Kesekretariatan
    • Profil Pejabat dan Pegawai
      • Profil Pimpinan
      • Profil Hakim
      • Profil Pejabat Struktural
      • Profil Pejabat Fungsional
      • Profil Staf
    • Statistik Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN
    • Laporan Keuangan
      • DIPA
      • Realisasi Anggaran
      • Laporan Keuangan (CALK)
      • Neraca Keuangan
      • Realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)
      • RKAKL DIPA 01 dan 04
    • Daftar Aset Dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa
    • Monitoring Pengadan Barang/Jasa
    • Dokumen SAKIP
      • Renstra
      • RKT
      • RAK
      • Perjanjian Kinerja
      • IKU
      • LkjIP
      • Cetak Biru MA
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Tehnis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Kunjungan Website
  • Layanan Publik
    • Standar Pelayanan Dan Maklumat Peradilan
      • Standar Pelayanan
      • Maklumat Pengadilan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Khusus Pelayanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
    • Layanan Permintaan Informasi
      • Prosedur Pelayaan Permintaan Informasi
      • Hak Hak Pemohon informasi
      • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
      • Biaya Memperoleh Informasi
      • Formulir Permohonan Informasi
      • Laporan Akses Informasi
    • Layanan Pengaduan
      • Sistem Pengawasan Mahkamah Agung RI (SIWAS MARI)
      • Prosedur Pengaduan
      • Hak-hak Pelapor dan Terlapor
      • Laporan Rekapitulasi Pengaduan
    • Pengawasan
      • Pedoman Pengawasan
      • Kode Etik
        • Kode Etik Hakim
        • Kode Etik Panitera/Juru Sita
        • Kode Etik ASN
      • Daftar Nama Pengawas Bidang
      • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
      • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
      • Prosedur Evakuasi Dalam Keadaan Darurat
    • Panduan Sidang Keliling
    • E-Brosur
    • Aplikasi SIPADUKA
    • Arsip Piagam Dan Penghargaan
  • Publikasi
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
      • Video/Foto Kegiatan
      • Video/Foto Yang Ada di Sosmed
      • REPORTASI DALAM BERITA SEPEKAN
    • Hasil Penelitian
    • Arsip Surat Perjanjian Dengan Pihak Ketiga
    • Regulasi/Peraturan
    • Arsip Artikel
  • Informasi Lainnya
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat/Duka Cita
    • Tautan Kesitus Sosial Media
Logo Artikel

Hak hak Pemohon Informasi

Layanan Publik

Hak hak Pemohon Informasi

Diposting pada 10 November 2018

LAMPIRAN III
SURAT KEPUTUSAN KETUA MA RI
SK KMA-RI No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022

>>Klik Disini<<

 

 

  • Hak-hak Pemohon Informasi
    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.

II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi anda kurang lengkap.

III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/ belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.

V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.

VI. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.

  • Hak-hak Pemohon Informasi

Dasar Hukum: Keputusan Ketua MA No. 144/KMA/SK/VIII/2007

  1. Setiap orang dapat mengajukan permohonan memperoleh informasi yang tidak tersedia dalam situs Pengadilan dengan cara mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh Pengadilan;
  2. Petugas informasi dan dokumentasi memberikan tanda terima atas suatu permohonan informasi;
  3. Permohonan meminta fotokopi putusan dan penetapan Pengadilan pada semua tingkat peradilan diajukan kepada Pengadilan Tingkat Pertama;
  4. Petugas informasi dan dokumentasi memberikan keterangan selambat¬ lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima;
  5. Keterangan tersebut berisi:
  1. ada atau tidak informasi yang dimohonkan;
  2. diterima atau ditolak permohonan, baik sebagian atau seluruhnya;
  3. Penolakan permohonan informasi, baik seluruhnya atau sebagian, harus memuat alasan-alasan.Dalam hal permohonan diterima, keterangan tersebut memuat pula biaya yang diperlukan;
  4. Petugas informasi dan dokumentasi dapat memperpanjang waktu pemberian keterangan dalam hal informasi yang dimohon:
  1. bervolume besar; atau
  2. tidak secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang terbuka sehingga petugas informasi dan dokumentasi perlu berkonsultasi dengan penanggungjawab;
  3.  Perpanjangan waktu tersebut tidak boleh lebih dari 2 (dua) hari kerja.
  • BIAYA
    Pengadilan hanya dapat membebani Pemohon sekedar biaya fotokopi atau biaya cetak (print) yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan berdasarkan biaya yang berlaku secara umum.
  • SALINAN DAN PEMBERIAN INFORMASI
    Penyerahan salinan dan pemberian informasi dilakukan selambat¬ lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah Pemohon membayar biaya.
    Pengadilan dapat memperpanjang jangka waktu tersebut dalam hal informasi yang hendak disalin:
  1. bervolume besar; atau
  2. sedang dalam proses pembuatan.
  3. Perpanjangan waktu tersebut tidak dapat lebih dari 3 (tiga) hari kerja, dengan mempertimbangkan sesuai waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses pembuatan informasi yang dimohonkan;
  4. Apabila ternyata biaya penyalinan lebih murah dari yang diperkirakan, selisih biaya dikembalikan ke Pemohon.
  • KEBERATAN

Setiap Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal:

  1. pemohon ditolak dengan alasan informasi tersebut tidak dapat diakses publik;
  2. tidak tersedia informasi yang harus diumumkan.
  3. permohonan informasi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya;
  4. pengenaan biaya yang melebihi dari yang telah ditetapkan Ketua Pengadilan; atau
  5. informasi tidak diberikan sekalipun telah melebihi jangka waktu yang telah diatur dalam ketentuan ini.
  •  PROSEDUR KEBERATAN
  1. Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada penanggungjawab (KPA) selambat-Iambatnya 7 (tujuh) hari kerja;
  2. Dalam hal pemohon mengajukan keberatan atas keputusan yang ditetapkan oleh KPA, maka keberatan diajukan ke penanggungjawab (KPA) pada Mahkamah Agung;
  3. Penanggungjawab (KPA) memberikan jawaban selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya keberatan tersebut.
  • PEMANFAATAN INFORMASI
  • Informasi mengenai putusan atau penetapan Pengadilan yang dikeluarkan Pengadilan berdasarkan Keputusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti atau dasar melakukan suatu upaya hukum.
  • SANKSI
    Penanggungjawab dan petugas informasi dan dokumentasi yang dengan sengaja membuat informasi yang tidak benar atau dengan sengaja menghalangi pelaksanaan Keputusan ini dijatuhi sanksi administratif.

    Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.

Ditempatkan di bawah: Layanan Informasi Publik

Tata Cara Pelayanan Informasi

Diposting pada 10 November 2018

 Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi di PA Negara

SK KMA-RI No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022  >>Klik Disini<<

 

PROSEDUR PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI

A. Umum

1. Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari:

  1. Prosedur Biasa; dan
  2. Prosedur Khusus.

2. Prosedur Biasa digunakan dalam hal:

  1. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
  2. Informasi yang diminta bervolume besar;
  3. Informasi yang diminta belum tersedia; atau
  4. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasiyangsecara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.

3. Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta:

  1. Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
  2. Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah          tersedia (misal: sudah diketik atau sudah diterimadari pihak atau pengadilan lain);
  3. Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau
  4. Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.

4. Alasan permohonan informasi yang dibuat Pemohon tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak pemberian informasi.

5.Petugas Informasi wajib membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan.

6. Khusus informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding.

 

B. Prosedur Biasa

     Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur biasa dilakukan sesuai dengan skema alur dalam gambar berikut:

122.jpg

 

  1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi yang disediakan Pengadilan dan memberikan salinannya kepada Pemohon (format Formulir Pemohonan Model A dalam Lampiran III).
  2. Petugas Informasimengisi Register Permohonan (format Register Permohonan dalam Lampiran IV).
  3. Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait, apabila informasi yang diminta tidak termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID.
  4. Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada PPID apabila informasi yang diminta termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID guna dilakukan uji konsekuensi.
  5. PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik terhadap permohonan yang disampaikan.
  6. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Petugas Informasi, dalam hal permohonan ditolak (untuk menolak permohonan: format Pemberitahuan TertulisSurat Keputusan PPID dalam Lampiran V).
  7. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID meminta Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait untuk mencari dan memperkirakan biaya penggandaan dan waktu yang diperlukan untuk mengandakan informasi yang diminta dan menuliskannya dalam Pemberitahuan Tertulis PPID Model B dalam waktu selama-lamanya 3 (tiga) hari kerja serta menyerahkannya kembali kepada PPIDuntuk ditandatangani, dalam hal permohonan diterima (untuk memberikan ijin: format Pemberitahuan Tertulis PPID dalam Lampiran VI).
  8. Petugas Informasi menyampaikan Pemberitahuan Tertulis sebagaimana dimaksud butir 6 atau butir 7 kepada Pemohon Informasi selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak pemberitahuan diterima.
  9. Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.
  10. Dalam hal Pemohon memutuskan untuk memperoleh fotokopi informasi tersebut, Pemohon membayar biaya perolehan informasi kepada Petugas Informasi dan Petugas Informasi memberikan tanda terima (Format Tanda Terima Biaya Penggandaan Informasi dalam Lampiran VII).
  11. Dalam hal informasi yang diminta tersedia dalam dokumen elektronik (softcopy), Petugas Informasi pada hari yang sama mengirimkan informasi tersebut ke email Pemohon atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan dokumen elektronik yang disediakan oleh Pemohon tanpa memungut biaya.
  12. Petugas Informasi menggandakan (fotokopi) informasi yang diminta dan memberikan informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam Pemberitahuan Tertulis atau selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak Pemohon membayar biaya perolehan informasi.
  13. Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud butir 12 selama 1 (satu) hari kerja apabila diperlukan proses pengaburan informasi dan selama 3 (tiga) hari kerja jikainformasi yang diminta bervolume besar.
  14. Untuk pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana fotokopi, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12, dapat diperpanjang selama paling lama 3 (tiga) hari kerja.
  15. Setelah memberikan fotokopi informasi, Petugas Informasi meminta Pemohon menandatangani kolom penerimaan informasi dalam Register Permohonan.    

 

C. Prosedur Khusus

      Proses pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur khusus, mengikuti skema alur dalam gambar berikut:

1222.jpg

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan Pengadilan (format Formulir Pemohonan Model B dalam Lampiran VIII)
  2. Petugas Informasi mengisi Register Permohonan (format Register Permohonan dalam Lampiran IV).
  3. Petugas Informasi dibantu Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait mencari informasi yang diminta oleh Pemohon dan memperkirakan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk pengandaannya.
  4. Apabila informasi yang diminta telah tersedia dan tidak memerlukan ijin PPID, Petugas Informasi menuliskan keterangan mengenai perkiraan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannyadalam formulir permohonan yang telah diisi Pemohon (format Formulir Pemohonan Model B dalam Lampiran VIII).
  5. Proses untuk pembayaran, penyalinan dan penyerahan salinan informasi kepada Pemohon dalam Prosedur Khusus, sama dengan yang diatur untuk Prosedur Biasa dalam butir 10sampai dengan butir 15.
  6. Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.

Ditempatkan di bawah: Layanan Informasi Publik

ZONA INTEGRITAS

Diposting pada 10 November 2018

ZONA INTEGRITAS

Pencanangan Zona Integritas tanggal 25 Januari 2018 di Kandangan

AREA SATU

AREA DUA

AREA TIGA 

AREA EMPAT

AREA LIMA

AREA ENAM

 

 

Ditempatkan di bawah: Informasi layanan Pengadilan

  • « Go to Previous Page
  • Halaman 1
  • Interim pages omitted …
  • Halaman 45
  • Halaman 46
  • Halaman 47
  • Halaman 48
  • Halaman 49
  • Interim pages omitted …
  • Halaman 53
  • Lompat ke Laman Berikutnya »

Footer

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Negara Kelas II

Jalan Negara-Kandangan Km. 3,5 Nomor 160 Muning Tengah, Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan Prop. Kalimantan Selatan 71254
No Tlp./Fax: 0517-51421
Email Kantor: pa.negara@gmail.com

  • Instagram
  • YouTube
  • Facebook
  • Whatsapp

Kesekretariatan MA RI

  • Mahkamah Agung RI
  • Badan Pengawasan MA-RI
  • Badan Urusan Administrasi
  • Direktori Putusan MA-RI
  • Kepaniteraan MA-RI
  • Badan Peradilan Umum
  • Ditjen Badilag
  • BADIMILTUN
  • Balitbangdiklatkumdil
  • JDIH Mahkamah Agung

WEBSITE PA Se-KalSel

  • PTA Banjarmasin
  • PA Banjarmasin
  • PA Banjarbaru
  • PA Rantau
  • PA Kandangan
  • PA Marabahan
  • PA Barabai
  • PA Amuntai
  • PA Negara
  • PA Tanjung
  • PA Pelaihari
  • PA Kotabaru
  • PA Batulicin
  • PA Martapura
Copyright © 2025 · Pengadilan Agama Negara
  • Beranda
  • Peta Situs
  • Maps/Rute
Skip to content
Open toolbar

Accessibility Tools

  • Perbesar Teks
  • Perkecil Teks
  • Skala Abu-abu
  • Kontras Tinggi
  • Kontras Negatif
  • Latar Terang
  • Garisbawahi Tautan
  • Keterbacaan Teks
  • Reset
  • PetaSitus