Welcome to Pengadilan Agama Negara   Click to listen highlighted text! Welcome to Pengadilan Agama Negara Powered By GSpeech
Print
Hits: 2408

Penerima Jasa Posbakum (SEMA No.10 Tahun 2010)

Pasal 19

Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum

Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai penggugat/permohon maupun tergugat/termohon.

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech