Standar Pelayanan

Standar Pelayanan Pengadilan Agama Negara memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang No.25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik, yaitu diantaranya sistem, mekanisme dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; fasilitas; evaluasi kinerja pelaksana.

Standar Pelayanan Pengadilan Agama Negara terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan Agama Negara mengamanatkan pembentukan standar pelayanan kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing, misalnya kondisi geografis dan karakteristik perkara.
 

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia

SK KMA-RI No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022

Tentang Pedoman Pelayanan Informasi Di Pengadilan

>>buka<<

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia

Nomor : 026/KMA/SK/II/2012

Tentang Standar Pelayanan Peradilan

 >>buka<<

Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Nomor : 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018

Tentang

Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Di Lingkungan Peradilan Agama

 >>buka<<

Maklumat Pengadilan Agama Negara

 

STANDAR PELAYANAN
PENGADILAN AGAMA NEGARA KELAS II

A. STANDAR PELAYANAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN

DASAR HUKUM PERSYARATAN PROSEDUR BIAYA WAKTU PRODUK PELAKSANA
  1. Pelayanan Persidangan

Dasar Hukum:

  1. Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  2. Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
  3. Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi MA Ri (Buku II)
  4. SK KMA nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Pelayanan Peradilan.
Tidak ada persyaratan
  1. Sidang dimulai pada jam 09.00. Jika tertunda Pengadilan akan memberitahukan alasan penundaan.
  2. Pemeriksaan perkara berdasarkan sistem antrian ( jadwal kehadiran para pihak ).
  3. Jadwal sidang diumumkan melalui website dan papan pengemuman.
  4. Pengadilan wajib memutus, menyelesaikan dan pemberkasan perkara (minutasi) maksimal 5 (lima) bulan.
Tidak ada biaya – Penyelesaian Perkara Maksimal 5 (lima) bulan- Jika lebih maka majelis hakim harus melaporkan ke Ketua Pengadilan. Putusan atau Penetapan Majelis Hakim dan panitera pengganti.
  1. Biaya Perkara

Dasar Hukum:

  1. Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  2. Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
  3. Undang-undang nomor 7 tahun 1989, tentang Peradilan Agama
  4. Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi MA Ri (Buku II)
  5. SK KMA nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Pelayanan Peradilan.
  6. SEMA nomor 4 tahun 2008.
  7. Keputusan Ketua Pengadilan Agama Negara Nomor W15-A11/150/HK.05/I/2022 tentang Panjar Biaya Perkara dalam Wilayah Hukum Pengadilan Agama Negara Tahun 2022
Panjar biaya perkara
  1. Besar biaya panjar perkara ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Negara.
  2. Besar biaya panjar perkara diumumkan pada papan pengumuman dan website.
  3. Besar biaya panjar setiap perkara ditetapkan dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
  4. Pembayaran panjar biaya perkara melalui Bank BRI Unit Negara-Kandangan.
  5. Pengadilan akan meminta penambahan biaya panjar dalam hal biaya panjar yang telah dibayarkan tidak mencukupi.
  6. Pengadilan wajib memberitahu dan mengembalikan kelebihan sisa biaya perkara yang tidak terpakai selama proses berperkara kepada Penggugat.
  7. Bila maksimal 6 (enam) bulan sisa biaya panjar tidak diambil setelah pihak bersangkutan diberitahu maka akan di setor ke Kas Negara sebagai PNBP.
Panjar biaya perkara yang meliputi:Biaya Proses, Biaya ongkos Jurusita / Jurusita Pengganti, PNBP (pendaftaran, redaksi, meterai, salinan putusan perlembar dan penerbitan akta cerai) Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) atau panjar biaya perkara Meja I,Kasir
  1. Biaya Perkara Banding
Menyampaikan akta pernyataan banding.
  1. Pengadilan menetapkan biaya pendaftaran upaya hukum banding dalam SKUM. Yang terdiri dari:

– Biaya pencatatan pernyataan banding.

– Biaya banding yang ditetapkan Ketua Pengadilan Tinggi Agama.

– Biaya Pengiriman uang melalui Bank / Pos.

– Biaya kirim berkas.

– Biaya Pemberitahuan.

Panjar biaya perkara 1(satu) bulan Panjar Biaya Perkara banding Meja I, Kasir
  1. Biaya Perkara Kasasi
Menyampaikan akta pernyataan kasasi.
  1. Pengadilan menetapkan biaya pendaftaran upaya hukum Kasasi dalam SKUM. Yang terdiri dari:

-Biaya pencatatan pernyataan kasasi.

-Biaya kasasi yang ditetapkan MA RI.

-Biaya Pengiriman uang melalui Bank ke Rek. MA,

-Biaya kirim berkas.

-Biaya Pemberitahuan.

  1. Biaya permohonan kasasi dikirim oleh pemegang kas melalui: Bank.
  2. Bukti pengiriman dilampirkan dalam berkas.
Panjar biaya perkara 1 (satu) bulan Panjar Biaya Perkara Meja I, Kasir
  1. Biaya Perkara Peninjauan Kembali
Menyampaikan Akta pernyataan peninjauan kembali.
  1. Pengadilan menetapkan biaya pendaftaran upaya hukum Peninjauan Kembali dalam SKUM. Yang terdiri dari:

-Biaya peninjaunan Kembali yang ditetapkan oleh KMA.

-Biaya pengiriman melalui Bank.

-Ongkos kirim berkas.

-Biaya Pemberitahuan.

Panjar biaya perkara 1(satu) bulan Panjar Biaya Perkara Meja I, Kasir

 

B. STANDAR PELAYANAN PRODEO

DASAR HUKUM PERSYARATAN PROSEDUR BIAYA WAKTU PRODUK PELAKSANA
  1. SEMA Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Bantuan Hukum
    • Permohonan berperkara secara prodeo (Cuma-Cuma)
– Ket. Tidak mampu dari Desa/lurah.- Ket. Tunjangan Sosial (Jaskesmas, PKH atau Kartu BLT)
 

– Pernyataan tidak mampu

  1. Pemohon mengajukan secara lisan atau tertulis, kepada Ketua PA Negara dengan dokumen pendukung;
  2. Panitera meregister permohonan, hakim yang ditunjuk memeriksa atas ketidak mampuan pemohon.
  3. Permohonan disetujui atau tidak oleh hakim pemeriksa.
Pengadilan menyediakan anggaran untuk biaya perkara prodeo dengan memperhatikan anggaran yang tersedia. – Maksimal 14 (empat belas) hari proses pemeriksaan- Maksimal 7 (tujuh) hari hasil pemeriksaan diberitahukan kepada Pemohon. Penetapan izin berperkara secara prodeo (Cuma-Cuma) Meja I, Panitera dan Hakim

 

C. STANDAR PELAYANAN PENGADUAN

DASAR HUKUM PERSYARATAN PROSEDUR BIAYA WAKTU PRODUK PELAKSANA
  1. SK KMA Nomor 076/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan
  2. SK KMA Nomor 080/KMA/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan
  3. SK Ketua Pengadilan Agama Negara Nomor W15-A11/137/HK.05/I/2022, tanggal 03 Januari 2022 tentang Pengelola Meja Informasi dan Pengaduan pada Pengadilan Agama Negara Tahun 2022 :

Datang langsung ke Meja Pengaduan atau melalui situs siwas.mahkamahagung.go.id, atau secara tertulis melalui Email atau Pos dengan melampirkan bukti terkait.

Identitas pemohon
  1. Petugas meja pengaduan menerima pengaduan dengan tanda terima pengaduan yang tertera register pengaduan.
  2. Jika melalui pos dengan dengan surat balasan penerimaan dengan mencantumkan nomor register.
Tidak ada biaya – Maksimal 7 (tujuh) hari kerja informasi status pengaduan diberitahukan.-Maksimal 90 (sembilan puluh) hari harus ditindak lanjuti dan diberitahukan kepada pelapor. Pengaduan Petugas Meja Pengaduan

D. STANDAR PELAYANAN PERMOHONAN INFORMASI

DASAR HUKUM PERSYARATAN PROSEDUR BIAYA WAKTU PRODUK PELAKSANA
  1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. SK KMA No 144/KMA/SK/III/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan;
  3. SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Pengadilan
  4. SK Ketua Pengadilan Agama Negara Nomor W15-A11/137/HK.05/I/2022, tanggal 03 Januari 2022 tentang Pengelola Meja Informasi dan Pengaduan pada Pengadilan Agama Negara Tahun 2022 :
Identitas pemohon – Jika datang langsung, Mengisi Formulir Permohonan Informasi pada Meja Informasi.1. Mengajukan permohonan informasi disertai identitas dan alasan, melalui email

2. Meja Informasi menerima formulir permohonan;

3. Pengadilan memberi jawaban baik secara langsung atau tidak langsung.

4. Jawaban atas permintaan informasi selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja

Secara umum tidak dikenakan biaya, kecuali biaya penggandaan jika informasi yang dibutuhkan dengan volume besar – Maksimal 7 (tujuh) hari kalender- Keberatan jika pengadilan menolak maksimal7 (tujuh) hari. Informasi Meja Informasidan Petugas PPID Pengadilan Agama Sidoarjo

E. STANDAR PELAYANAN PERKARA PERMOHONAN

DASAR HUKUM PERSYARATAN PROSEDUR BIAYA WAKTU PRODUK PELAKSANA
  1. HIR
  2. Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan
  3. Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbritrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
  4. Undang-undang Nomor 3 tahun 2009 tentang Mahkamah Agung
  5. Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
  6. Undang-undang nomor 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama
  7. Kompilasi Hukum Islam
  8. KMA/032/SK/IV/2006 tentang pemberlakuan Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama
  9. PERMA nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok
  10. PERMA nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
  11. SEMA nomor 3 Tahun 1998 tentang Penyelesaian Perkara
  12. Penetapan MARI Nomor KMA/095/X/2006
  1. Surat Edaran TUADA UDILMILTUN MARI no. MA/KUMDIL/8810/1987
  2. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI nomor 138/KMA/SK/IX/2009 tentang Jangka Waktu penanganan Perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia
– Permohonan Pengangkatan Wali b                      

Peraturan pengadilan agama ada beberapa yaitu Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan Dan Peraturan Mahkamah Agung.
Untuk lebih lengkapnya anda bisa mengambil file peraturan di bawah ini atau bisa kunjungi website resmi Jaringan Dokumntasi Dan Informasi Hukum Mahkamah Agung.